Hukum Ekonomi Syariah adalah program studi yang mempelajari hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan transaksi muamalah, seperti perbankan syariah, lembaga keuangan syariah, bisnis, dan kontrak perdagangan. Mahasiswa dibekali pemahaman tentang prinsip-prinsip syariah dalam bidang ekonomi modern, termasuk fiqh muamalah, hukum perdata, hukum dagang, serta regulasi keuangan syariah di Indonesia.