MK_Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama
About Course
Deskripsi Mata Kuliah:
Mata kuliah Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama membahas tata cara beracara di Pengadilan Agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kajian utama meliputi kewenangan absolut dan relatif Pengadilan Agama, asas-asas hukum acara, proses pemeriksaan perkara, upaya hukum, hingga eksekusi putusan. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami prosedur beracara secara teoritis maupun praktis, serta memiliki kemampuan analisis terhadap penyelesaian sengketa perdata Islam, khususnya yang terkait dengan perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Course Content
MK_Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama
-
SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)_Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama
-
Materi 1 _ Pendahuluan & Konsep Hukum Acara Perdata di Pengadilan Agama
-
Materi 2 _ Asas-Asas Hukum Acara Perdata
-
Materi 3 _ Kompetensi dan Kewenangan Pengadilan Agama
-
Quiz Materi 3_Kompetensi dan Kewenangan Pengadilan Agama
-
Materi 4 _ Para Pihak dan Kuasa Hukum dalam Perkara Perdata Agama
-
Materi 5 _ Prosedur Pengajuan Gugatan
-
Materi 6 _ Pemeriksaan Pendahuluan dan Mediasi
-
Materi 7 _ Persidangan: Jawaban, Replik, Duplik
-
UTS Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama
-
Materi 8 _ Pembuktian dalam Perkara Perdata Agama
-
Materi 9 _ Pemeriksaan Saksi & Sumpah
-
Materi 10 _ Putusan Hakim
-
Materi 11 _ Upaya hukum di peradilan agama
00:00 -
Materi 12 _ Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
-
Materi 13 _ Gugatan Sederhana Dan Prodeo
-
UAS Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama